Jurnal rakyat Indonesia, Bitung: Demi menjamin keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kepolisian Resor Kota Bitung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi penertiban yang diberi nama Operasi Hating.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas demi keamanan bersama.
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan di jalur strategis, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Girian Permai, Kelurahan Girian, Kota Bitung, Senin (27/04/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Bitung, IPTU Suprihadi Wakit Sugianto, bersama seluruh jajaran personel yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap setiap kendaraan yang melintas di lokasi operasi.
Hasilnya, sejumlah kendaraan berhasil diamankan karena ditemukan melanggar berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas.
Beberapa jenis pelanggaran yang banyak ditemukan dan menjadi sasaran penertiban antara lain pengguna kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor resmi kendaraan, pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm pengaman sesuai ketentuan, penggunaan knalpot modifikasi atau knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan tidak sesuai standar teknis, serta pengendara yang mengangkut penumpang melebihi batas yang diizinkan atau berboncengan lebih dari dua orang.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui KBO Satlantas Polres Bitung, IPTU Suprihadi Wakit Sugianto, menyampaikan bahwa Operasi Hating ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan lebih bertujuan untuk memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat bahwa mematuhi peraturan lalu lintas adalah hal utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian materiil bahkan korban jiwa.
“Kami melaksanakan operasi ini dengan tujuan yang mulia, yaitu menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi berawal dari ketidakdisiplinan dan ketidakpedulian pengendara terhadap aturan yang ada.
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami berusaha menegakkan aturan sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan disiplin saat berada di jalan raya,” ujar IPTU Suprihadi Wakit Sugianto.
Lanjut KBO, pihaknya akan terus melaksanakan operasi sejenis secara rutin dan tidak menutup kemungkinan akan memindahkan lokasi penertiban ke jalur-jalur lain yang dianggap rawan pelanggaran atau sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dilakukan agar penertiban berjalan secara merata dan memberikan efek jera kepada seluruh pengguna jalan.
“Kami tidak akan berhenti di sini saja. Penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan di berbagai titik di wilayah Kota Bitung.
Kami berharap, dengan adanya penindakan ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, sehingga kita bersama-sama dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” tambahnya.
Seluruh kendaraan dan barang bukti yang diamankan selama operasi ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Para pelanggar juga akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar peraturan.
Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa langkah yang diambil kepolisian sangat tepat guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang selama ini kerap meresahkan.