Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Luka yang Tak Diambil Hikmahnya: Perilaku Anggota Dewan Kota Bitung di Bali Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Internal


 
Jurnal rakyat Indonesia, Bitung : Publik Kota Bitung seolah dihadapkan pada kenyataan pahit: pelajaran berharga dari kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023 yang menyeret pejabat dan wakil rakyat ke meja pengadilan, tampaknya hanya menjadi catatan sejarah yang terlupakan, bukan pedoman dalam bertindak. Di tengah proses hukum kasus masa lalu yang masih berlangsung, munculnya perilaku yang dinilai tak pantas saat kunjungan kerja ke Bali pada tahun 2026 seolah menjadi bukti bahwa sebagian wakil rakyat belum juga berbenah dan sama sekali tak mengambil hikmah dari kesalahan yang pernah terjadi.
 
Kasus penyimpangan anggaran yang terjadi dua tahun silam sempat menjadi sorotan tajam karena melibatkan proses administrasi yang dinilai bermasalah dan dinyatakan fiktif, yang kemudian dibawa ke ranah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saat masyarakat berharap peristiwa tersebut menjadi titik balik perbaikan, kenyataan yang muncul justru memunculkan kekhawatiran baru. Perilaku yang dinilai hedonis saat berada di Bali, yang diduga menggunakan anggaran negara untuk kegiatan yang tak sesuai dengan tujuan resmi, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan makna dan substansi tugas negara.
 
Para pengamat dan elemen masyarakat menilai, ada pola yang mengkhawatirkan yang terlihat dari kedua peristiwa tersebut. Jika kasus sebelumnya berkutat pada masalah administrasi dan pencatatan keuangan yang tak benar, maka kejadian terbaru ini menunjukkan penyimpangan pada sisi makna dan tujuan penggunaan anggaran. Perjalanan yang seharusnya menjadi sarana belajar, merumuskan kebijakan, atau mengamati pembangunan di daerah lain, justru terkesan dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi atau kegiatan rekreasi yang tak ada kaitannya dengan tugas kenegaraan. Hal ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap janji perbaikan yang sempat disampaikan pasca terungkapnya kasus besar di tahun 2022–2023.
 
“Bagaimana mungkin kita bisa percaya pada fungsi pengawasan yang diemban DPRD, jika mereka sendiri gagal mengawasi perilaku dan tindakan diri mereka sendiri?” ujar salah satu tokoh masyarakat Kota Bitung yang enggan disebutkan namanya.
 
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penegakan aturan dan sistem pengawasan yang ada. Kasus hukum yang pernah dijalani ternyata belum memberikan efek jera yang diharapkan. Di sisi lain, lembaga pengawasan internal seperti Badan Kehormatan DPRD dan sistem pemeriksaan keuangan dinilai masih lemah dan tumpul, karena pola penyimpangan muncul kembali dengan bentuk dan wajah yang berbeda, seolah tak ada yang berani bertindak tegas.
 
Selama ini, istilah “perjalanan dinas” kerap dijadikan alat pembenaran untuk menghabiskan anggaran, terutama di akhir tahun anggaran atau menjelang berakhirnya masa jabatan. Padahal, anggaran tersebut adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berkeadilan.
 
Warga Kota Bitung pun mulai bergerak untuk melakukan apa yang disebut sebagai “audit sosial”. Di saat aparat penegak hukum masih menyelesaikan kasus lama, masyarakat meminta agar kasus perilaku tak pantas di Bali ini juga ditindak tegas, menjadi pembelajaran nyata bahwa setiap tindakan pejabat publik harus dipertanggungjawabkan.
 
“Kalau kasus dulu adalah soal dugaan korupsi uang negara, maka kejadian di Bali ini adalah korupsi empati dan rasa tanggung jawab. Keduanya sama-sama berakar pada rendahnya rasa memiliki terhadap nasib dan kepentingan rakyat yang mereka wakili,” tegas aktivis yang tergabung dalam gerakan Bitung Bersuara.
 
Di tengah berlangsungnya persidangan kasus masa lalu pada awal tahun 2026 ini, tindakan yang dilakukan para anggota dewan dinilai sangat tidak peka. Keadaan psikologis masyarakat yang masih menunggu kejelasan hukum, ditambah dengan proses penyelesaian kasus yang belum selesai, seolah tak menjadi pertimbangan sama sekali dalam bertindak. Sikap ini dianggap sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan publik yang sudah lama menuntut perubahan dan kebersihan dalam birokrasi maupun lembaga legislatif.
 
Masyarakat berharap agar peristiwa ini tidak hanya berlalu begitu saja tanpa ada tindakan. Mereka meminta kepada pihak berwenang, lembaga pengawasan, dan pimpinan daerah untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, baik yang menyangkut keuangan maupun perilaku, agar kepercayaan rakyat terhadap lembaga wakil rakyat dan pemerintah dapat pulih kembali.
 
 
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan