Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kodaeral Vlll Manado Gelar Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol Tradisional

Jurnal Rakyat Indonesia, Bitung :Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan penggagalan rencana pengiriman minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus yang dimuat di atas Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya di Pelabuhan Pelindo Kota Bitung. Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII. Kamis (21/5)

Dalam keterangannya Dankodaeral VIII menyampaikan bahwa penindakan merupakan hasil operasi Tim Quick Response – 8 (QR-8) Kodaeral  VIII dalam upaya menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.

Dankodaeral VIII menjelaskan bahwa pada Jumat, 16 Mei 2026 pukul 22.00 WITA, Tim QR-8 memperoleh informasi intelijen terkait adanya kegiatan pemuatan minuman tradisional jenis Cap Tikus ke atas KLM Jari Jaya dengan tujuan Sanana, Provinsi Maluku Utara. 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang ilegal yang disembunyikan di dalam kapal dengan modus penyamaran di antara muatan utama berupa semen Tonasa.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 53 karung dan 20 botol minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus, dengan total keseluruhan mencapai 2.140 botol ukuran 600 ml. 



Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp214.000.000,-. Pengiriman Cap Tikus dalam jumlah besar tersebut terindikasi sebagai upaya penyelundupan terencana dengan motif ekonomi karena adanya selisih harga jual yang cukup signifikan antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Selain melaksanakan konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah perairan. Dankodaeral VIII menegaskan bahwa muatan ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1) dan dan Perda Sulut No.1 Tahun 2006 Pasal 12, serta menegaskan komitmen Kodaeral VIII untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kabiro Hukum Prov. Sulut, Koorwil Binda Sulut, Kepala KSOP Kelas III Manado, Kepala KSOP Kelas 1 Bitung, dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan