Jurnal Rakyat Indonesia, Bitung :Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Bitung, Aripin Abas, melayangkan bantahan tegas sekaligus kritik keras terhadap sejumlah media daring yang memberitakan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah.
Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan publik, serta melanggar kaidah jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, tiga media daring yakni Patrolimabes.com, Portallnews.my.id, dan Indonesiatoday.my.id menerbitkan dugaan artikel dengan judul bernada provokatif. Berita-berita itu menyebut adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, permainan nota kosong, hingga aliran dana ilegal yang diduga melibatkan pihak pengelola sekolah. Bahkan, muncul desakan agar kepala sekolah segera diperiksa dan kasus ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Aripin Abas secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat langsung dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pembangunan fisik di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
“Selama saya menjabat, saya tidak pernah memegang atau mengelola pelaksanaan proyek pembangunan apa pun di sekolah ini. Seluruh wewenang memilih kontraktor dan menjalankan pekerjaan konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Kami hanya berperan sebagai pihak yang menerima bangunan setelah pekerjaan selesai,” tegasnya pada Senin (08/06/2026).
Ia juga mempertanyakan standar kerja jurnalistik media-media tersebut. Menurutnya, tidak satu pun dari awak media yang meminta konfirmasi kepadanya sebelum berita dimuat, padahal isu serupa telah diperiksa secara resmi oleh lembaga pengawas negara.
“Saya sangat menyayangkan cara pemberitaannya. Padahal setahun sebelumnya, Tim Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sudah turun melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya sudah jelas, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dana apa pun,” tambah Aripin.
Kepala sekolah itu mengingatkan kewajiban hukum dan etika profesi pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan memverifikasi fakta, memeriksa kebenaran informasi, serta memberikan ruang tanggapan bagi pihak yang diberitakan.
“Jika hak jawab tidak diberikan dan pemberitaan tetap dilakukan secara sepihak, kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum dan kami laporkan ke Dewan Pers agar pelanggaran etik tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku,” ancamnya dengan nada tegas.
Aripin juga menegaskan bahwa SMK Negeri 6 Bitung merupakan salah satu sekolah vokasi unggulan berbasis industri terbaik di kawasan Indonesia Timur yang terus mencetak lulusan siap kerja dan berkontribusi bagi dunia usaha dan industri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh perwakilan ketiga media daring terkait.
Masyarakat menunggu langkah lebih lanjut baik dari pihak sekolah maupun Dewan Pers untuk menguji kebenaran dan keabsahan pemberitaan tersebut.