Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Darma Baginda: Desak PLN ULP Bitung Dan Disdik Bitung Usut Tuntas Acara Penamatan SMP Negeri 7 Mewah Dan Dugaan Lostrom Lewat Rumah Tetangga

Jurnal Rakyat Indonesia, Bitung :Hari kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia bagi 193 siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 7 Bitung Tahun Ajaran 2025/2026. 

Namun, perayaan penamatan yang digelar di Lapangan Uka Baru, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Selasa (09/06/2026), justru berubah menjadi sumber kemarahan warga setempat. 

Acara tersebut dinilai tidak hanya mewah dan boros, tetapi juga (diduga) melanggar hukum pidana terkait pencurian listrik dan ketertiban umum.

Berdasarkan pantauan ketat di lapangan, panitia menggelar tenda raksasa yang secara sepihak menutup sebagian akses jalan utama yang merupakan jalur vital bagi aktivitas sehari-hari warga.

Kemewahan dekorasi, tata panggung megah, serta penggunaan sistem suara (sound system) berdaya besar menjadi sorotan tajam.

Yang paling mengejutkan, terungkap dugaan kuat bahwa daya listrik raksasa untuk acara tersebut tidak berasal dari meteran resmi atau sewa genset, melainkan melalui tindakan ilegal. 

Warga melaporkan adanya pemasangan kabel sambungan liar (lostrom) yang ditarik dari salah satu rumah warga terdekat ke lokasi acara. Tindakan ini diduga merupakan upaya menghindari pembayaran biaya multiguna atau sewa daya kepada PT PLN (Persero).



Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda menegaskan bahwa tindakan pengambilan daya listrik tanpa hak untuk kepentingan komersial atau acara berskala besar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. 

Mengacu pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Jika terbukti ada unsur pemberatan karena menggunakan alat bantu (kabel sambungan liar), ancaman bisa merujuk pada pasal-pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ini bukan sekadar masalah etika, tapi masuk ranah pidana. Mengambil aliran listrik PLN tanpa izin dan tanpa bayar melalui sambungan liar adalah bentuk pencurian energi negara.

Pelaku, dalam hal ini panitia yang ditunjuk sekolah, bisa dijerat pasal pencurian,” ujarnya.

Selain isu listrik, Darma Baginda juga menyoroti absennya Izin Keramaian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Aertembaga. 

Penutupan jalan umum untuk acara privat/sekolah tanpa sosialisasi dan izin resmi dianggap melanggar hak asasi warga untuk berlalu lintas dan berpotensi memicu konflik sosial.


Lanjut Pemerhati Kota Bitung menambahkan bahwa, "Apa manfaatnya ada kegiatan acara penamatan secara mewah seperti pesta pernikahan jika dampaknya merugikan warga dan melanggar hukum? Ini menunjukkan arogansi kekuasaan di tingkat sekolah,” tegas Darma Baginda.

Darma mendesak instansi terkait untuk segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih. 

Ia secara spesifik meminta:
1. PT PLN ULP Bitung dan PLN UP3 Manado: Segera melakukan pemeriksaan teknis di lokasi untuk membuktikan adanya sambungan liar (lostrom) dan menagih kerugian negara serta sanksi administratif/pidana kepada pihak yang bertanggung jawab.


2. Dinas Pendidikan Kota Bitung: Segera memanggil dan mempertanggungjawabkan Kepala Sekolah SMPN 7 Bitung atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum dan penggunaan anggaran yang tidak transparan.

“Kami minta PLN dan Dinas Pendidikan jangan diam. Pertanyakan kepala sekolah mengapa acara tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain di Bitung,” tutup Darma.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 7 Bitung dan Panitia Pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencurian listrik dan ketiadaan izin keramaian. Informasi Acara Penamatan akan di lanjutkan pada malam hari dan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya supremasi hukum.
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan