Jurnal Rakyat Indonesia, Kotamobagu : Jajaran Kepolisian Resor Kota Kotamobagu bersama Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melaksanakan operasi gabungan untuk mengamankan sejumlah pihak yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu diketahui berlangsung di kawasan Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, yang masuk dalam wilayah hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Operasi dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi beserta timnya.
Dalam keterangannya, Iptu Ahmad Waafi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya tegas untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Kawasan ini secara tegas ditetapkan sebagai kawasan lindung yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, sumber air, serta keanekaragaman hayati. Kegiatan penambangan tanpa izin selain melanggar ketentuan perundang-undangan, juga berisiko merusak lingkungan secara permanen, menimbulkan longsor, hingga mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan himbauan dan harapan kepada seluruh pihak.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga maupun pihak lain untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang merusak atau memanfaatkan sumber daya alam di kawasan hutan lindung dan taman nasional tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kerja sama dari semua elemen masyarakat, agar bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita," tegasnya.
Saat ini, pihak yang diamankan beserta barang-barang yang terkait dengan kegiatan penambangan telah dibawa ke kantor Polres Kota Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.