Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Pasar Malam Di Watudambo, Dugaan Bola Guling Jadi Sarang Judi , Warga Minta Tegas Polres Minut Tutup Giat Judi Bola Guling

Jurnal Rakyat Indonesia, Minahasa Utara :
Suasana kondusif di kawasan perbatasan Watudambo dan Kota Bitung mendadak berubah menjadi sorotan tajam usai terkuaknya dugaan kuat adanya praktik perjudian berkedok permainan rakyat.

Lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah area samping Rumah Makan Bata Kota atau Rumah Kopi Cleo, Jalan Manado-Bitung, Kecamatan Kauditan, yang sejak beberapa waktu terakhir ramai oleh kehadiran pasar malam.

Dari pantauan langsung di lapangan, keramaian warga yang memadati berbagai wahana hiburan ternyata menyimpan sisi gelap. 

Sejumlah saksi mata dan laporan masyarakat mengindikasikan keberadaan permainan "bola guling" yang telah bergeser fungsi dari sekadar hiburan menjadi sarana taruhan uang.

Praktik ini jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta bertentangan dengan norma agama dan ketertiban umum.

Menanggapi serius dugaan tersebut, Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) melalui Kasat Reskrim, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., menyatakan sikap tegas. Pihaknya tidak akan menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kalau memang tidak ada izin, kita luruskan di situ. Kalau masuk wilayah hukum Minut, tunggu dulu ya. Ini menyangkut perizinan yang menjadi ranah intel.

Saya akan melakukan pengecekan silang terlebih dahulu, termasuk memastikan lokasi pasti pasar malam itu,” ujar Iptu Lega singkat namun tegas melalui pesan WhatsApp, Minggu (07/06/2026).

Iptu Lega menegaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah koordinasi intensif dengan Satuan Intelkam untuk memverifikasi legalitas izin penyelenggaraan keramaian tersebut. 

“Langsung saja berkoordinasi dengan Kasat Intel terkait izin penyelenggaraan keramaian,” tambahnya.

Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan izin. Seringkali, pengurusan izin pasar malam atau pertunjukan rakyat digunakan sebagai dugaan tameng untuk melanggengkan aktivitas judi bola guling yang sudah lama menjadi musuh bebuyutan aparat penegak hukum. 

Keberadaan permainan ini di tengah keramaian keluarga dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu konflik sosial dan merusak moral generasi muda.

Warga setempat diharapkan tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian

Penegakan hukum terhadap perjudian bola guling di Sulawesi Utara sendiri terus diperketat pasca instruksi dari Polda Sulut untuk memberantas tempat-tempat yang dijadikan sarang judi kedok hiburan rakyat. Apakah pasar malam di Kauditan ini akan menjadi target operasi berikutnya? Publik menunggu aksi nyata aparat.



Hingga berita ini diturunkan, tim verifikasi masih berupaya menghubungi penanggung jawab operasional pasar malam di lokasi tersebut untuk meminta klarifikasi terkait status perizinan dan bantahan atas dugaan judi. Namun, hingga batas waktu publikasi, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola.
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan