Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Utamakan Kedamaian, Perselisihan Pencemaran Nama Baik Di Kelurahan Kakenturan Satu Berakhir Dengan Kesepakatan Bersama

Jurnal Rakyat Indonesia, Kota Bitung :Kepolisian terus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat. 

Hal ini dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Maesa bersama unsur pemerintah kelurahan yang berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara musyawarah.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) pukul 14.00 WITA di lingkungan Kelurahan Kakenturan Satu. 

Pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babhinkamtibmas) Kelurahan Kakenturan Satu, Aiptu Eron Lungkang, didampingi Lurah Kakenturan Satu, Jufri Simbuka, S.E.

Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa duduk bersama, menyampaikan pokok permasalahan, dan mencari titik temu terbaik demi kepentingan bersama.

Hasilnya, kasus yang bermula dari persoalan pencemaran nama baik ini berhasil diselesaikan secara damai. 

Kedua pihak telah saling memaafkan dan menyatakan tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum lebih lanjut, yang dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan damai bersama.

Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Darus, S.Sos., memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajarannya, khususnya Babhinkamtibmas Aiptu Eron Lungkang, serta perangkat kelurahan yang telah bekerja dengan baik dalam menjembatani perselisihan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota dan kerja sama yang terjalin dengan pemerintah kelurahan.

Pendekatan yang dilakukan secara kekeluargaan dan penuh kehati-hatian ini mampu mencegah perselisihan berlarut-larut dan menjaga keharmonisan antarwarga. Hal ini sesuai dengan tugas pokok Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Ia juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa menjaga tutur kata dan sikap dalam pergaulan sehari-hari, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Ia mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang merugikan atau melukai perasaan orang lain dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kami himbau agar masyarakat menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan jalan musyawarah. Hindari perkataan atau tulisan yang dapat menyinggung, menghina, atau mencemarkan nama baik orang lain, 

karena hal itu diatur dalam hukum dan memiliki konsekuensi pidana. Jika menemui permasalahan, segera sampaikan kepada petugas kepolisian atau tokoh masyarakat untuk dicarikan solusi terbaik,” tegasnya.

Kapolsek pun menyampaikan harapan agar perdamaian yang telah tercapai ini benar-benar dipegang teguh oleh kedua belah pihak. “Semoga setelah kesepakatan ini terjalin, tidak ada lagi rasa dendam atau perselisihan.

Kita berharap hubungan kekeluargaan dapat terjalin kembali seperti sediakala, sehingga suasana lingkungan di Kelurahan Kakenturan Satu tetap aman, rukun, dan damai,” pungkas AKP Tuegeh Darus.
Baca Juga

PILIHAN EDITOR

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan