Jakarta: Pemerintah secara resmi memberikan kepastian terkait pencairan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Melalui pengumuman resmi, ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi seluruh pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil sekalipun.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, khususnya bagi para abdi negara yang telah bekerja keras melayani masyarakat dan bangsa.
Dengan jadwal yang telah ditentukan tersebut, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan dan perencanaan keuangan dengan lebih matang. Pemerintah juga memastikan bahwa proses administrasi dan penyaluran akan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.