Jurnal Rakyat Indonesia, Bitung :Aktivitas pemotongan badan kapal bekas untuk dijadikan besi tua atau scrap yang berlangsung di lokasi PT Indohonghai, Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan I, Kota Bitung, kini menuai sorotan luas dari masyarakat dan pengamat.
Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, dengan informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemiliknya tercatat atas nama Haji S, dikelola langsung oleh pihak berinisial R, serta diawasi pengurus lapangan berinisial Haji U.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum dan teknis yang berlaku. Hal yang paling mencolok adalah dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan undang-undang.
Selain itu, warga sekitar mengeluhkan tingkat kebisingan yang tinggi dan mengganggu waktu istirahat, disertai kekhawatiran kuat bahwa limbah sisa pemotongan diduga dibuang langsung ke perairan laut di sekitar lokasi.
Sesuai peraturan nasional yang berlaku, setiap kegiatan pemotongan kapal wajib dilengkapi izin usaha resmi, dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta memiliki sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini bertujuan melindungi keselamatan pekerja dan mencegah kerusakan ekosistem laut.
Sementara itu, pemerhati masalah sosial dan lingkungan Kota Bitung, Darma Baginda, menegaskan bahwa jika terbukti kegiatan tersebut beroperasi tanpa dokumen lengkap, maka tindakan tegas harus segera diambil. "Kegiatan yang tidak memiliki izin resmi, tidak menerapkan standar K3, dan berpotensi mencemari lingkungan jelas melanggar hukum. Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk memproses hukum, termasuk memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab mulai dari pemilik usaha hingga pengelola di lapangan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar kepolisian baik di tingkat Kepolisian Resor Bitung maupun Polda Sulawesi Utara segera bertindak.
"Kami berharap aparat tidak menunda-nunda. Segera lakukan penyelidikan di lokasi, periksa kelengkapan dokumen, dan jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dan lingkungan Kota Bitung tetap terjaga kelestariannya," harap Darma Baginda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Bitung dan Polda Sulawesi Utara belum melakukan pengecekan resmi maupun tindakan hukum di lokasi. Masyarakat luas pun berharap permasalahan ini segera mendapatkan perhatian serius demi melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan pesisir Kota Bitung.